Minggu, 12 Juni 2011

Soal Semesteran kls X/ Smtr 1


ULANGAN UMUM SEMESTER GASAL
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011

MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)

 
 
I. Jawablah soal-soal dibawah ini dengan memberikan tanda
   silang  (X) a, b, c, d atau e yang sesuai pada lembar jawaban

1.    Teori kontrak sosial adalah teori terjadinya negara karena adanya . . . .
a.    kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan
b.    kekuasaan dari penguasa
c.    perjanjian masyarakat
d.    kekuasaan alam yang berlaku di setiap waktu
e.    kepercayaan dari rakyat

2.    Secara primer, terjadinya negara dimulai dari . . . .
  1. masyarakat hukum yang paling elit, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju
  2. masyarakat hukum yang paling kaya, kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju
  3. masyarakat hukum yang paling kuat, kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju
  4. masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju
  5. masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih konvensional

3.    Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat yaitu . . . .
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan individu
  3. Mencerdaskan kehidupan sosial
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian sosial, dan keadilan
  5. Mengantarkan rakyat Indonesia untuk bersatu, berdaulat, adil dan makmur
4.    Negara yang mempunyai kekuatan fisik dan legal termasuk negara yang bersifat . . . .
  1. Monopoli                                                                                   d. Legalitas
  2. Mencangkup semua                                        e. Sukarela
  3. Memaksa

5.    Negara serikat juga disebut negara . . . .
  1. Unitarisme                                                                       d. Anarkhi
  2. Federasi                                                                                    e. Aristokrasi
  3. Republik

6.    Gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama disebut . . . .
  1. Koloni                                                                                       d. Uni
  2. Dominion                                                                         e. Serikat
  3. Mandat

7.    Rasa nasionalisme yang terlalu berlebihan dan sempit akan menimbulkan perasaan angkuh dan menganggap rendah bangsa lain. Hal ini dinamakan . . . .
  1. Animisme                                                                         d. Aroganisme
  2. Loyalitas                                                                                    e. Dinamisme
  3. Chauvinisme

8.    Berikut ini terdapat bentuk kegiatan yang akan memperlemah rasa nasionalisme yaitu . . . .
  1. Mempermasalahkan asal daerah
  2. Mendeskriditkan penindasan terhadap kaum minoritas
  3. Berkerjasama antar umat seagama
  4. Mengadakan dialog antar umat beragama
  5. Menganggap remeh keturunan orang asing

9.    Ciri-ciri patriotisme suatu bangsa adalah . . . .
  1. Adat istiadat yang kuat dan tangguh
  2. Cinta lingkungan alam sekitar
  3. Berjiwa pembaharu dalam kehidupan bernegara
  4. Berbenah diri untuk masa yang akan datang
  5. Tidak suka pembaharuan

10.  Faktor yang penting dalam pembentukan bangsa Indonesia adalah . .
  1. Adanya kehendak untuk bersatu atau nasionalisme
  2. Adanya pemerintah yang sama
  3. Adanya ideologi yang sama
  4. Adanya persamaan sejarah pada masa lalu
  5. Adanya bahasa nasional

11.  Hukum dasar yang tidak tertulis berlaku dalam praktek penyelenggaraan negara disebut . . . .
  1. Konvensi                                                                                    d. Yustisi
  2. Konstitusi                                                                         e. Yurisprudensi
  3. Yuridiksi

12.  Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945 merupakan negara hukum dalam arti luas, karena . . . .
  1. Menjamin ketertiban hidup
  2. Menghargai martabat manusia    
  3. Menjamin hak-hak asasi manusia
  4. Menjamin kewajiban asasi
  5. Menjamin kesejahteraan rakyat

13.  Berikut ini merupakan salah satu fungsi hukum, antara lain . . . .
  1. Sebagai pedoman hidup masyarakat
  2. Bersifat mengikat dan mengatur warga negara
  3. Sebagai peraturan yang terpadu dan terarah
  4. Menegakkan keadilan, kebenaran, dan ketertiban
  5. Sebagai pengendali perilaku

14. Berdasarkan bentuknya hukum dibedakan menjadi . . . .
  1. Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
  2. Hukum lokal, nasional, dan internasional
  3. Hukum publik dan privat
  4. Hukum material dan hukum formal
  5. Hukum positif dan hokum alam

15.  Pelanggaran atas norma hukum adalah pemberian hukuman oleh negara, sifat norma hukum adalah . . . .
  1. Normatif                                    d. Menekan
  2. Mengikat                                                                                   e. Subyektif
  3. Memaksa

16.  Kekacauan yang timbul di dalam negeri dengan tidak adanya aturan yang jelas, hukum, dan ketertiban dikenal dengan . . . .


  1. Oligarki                                                                                     d. Demokrasi otonomi
  2. Aristokrasi                                                                       e. Mobilisasi
  3. Anarki

17.  Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada . . . .
  1. Hakim                                                                                       d. Presiden
  2. Jaksa                                                                                        e. Mahkamah Agung
  3. Penuntut umum

18. Perbuatan yang mencerminkan adanya kesadaran hukum adalah . . . .
  1. Melaksanakan penataran secara bersama
  2. Membayar pajak tepat waktu
  3. Menolong korban kecelakaan lalu lintas
  4. Menyumbang dana pembangunan
  5. Menyantuni fakir miskin

19.  Upaya yang tegas dan bersifat represif yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia antara lain . . . .
  1. Mengucilkan para pelaku korupsi
  2. Menindak sesuai dengan prosedur yang berlaku
  3. Mengawasi para penegak hukum
  4. Membentuk lembaga yang dapat mencegah korupsi
  5. Menanamkan kesadaran bahwa korupsi merupakan perbuatan tercela

20.  ICW ( Indonesian Corruption Watch), NGO/LSM berkedudukan di Jakarta yang menyoroti korupsi pada sektor . . . .
  1. kesehatan dan keuangan                       d. kesehatan dan ekonomi
  2. keuangan dan pendidikan            e. ekonomi dan pendidikan
  3. kesehatan dan pendidikan

21.  Jaminan HAM tentang pendidikan di Indonesia tertuang dalam UUD 1945 pasal . . . .
  1. 30                                                                                                      d. 33
  2. 31                                                                                                      e. 34
  3. 32

22.  Hak asasi manusia memiliki sifat yang universal, namun pelaksaannya disetiap negara tidak sama. Pelaksanaan hak asasi manusia di negara Indonesia berpangkal dari . . . .
  1. Pernyataan sedunia tentang hak dan kewajiban
  2. Hak asasi pribadi dan ekonomi
  3. Hak asasi sosial dan budaya
  4. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  5. Empat kebebasan dari Roselvet

23.  Berikut ini yang dikatagorikan pelanggaran berat hak asasi manusia berskala internasional adalah . . . .
  1. Penculikan manusia                     d. Penjarahan
  2. Pembantaian manusia                                     e. Penggeledahan
  3. Pengrusakan

24.  Tantangan bagi penegak atas hak asasi manusia adalah adanya pelanggaran hak asasi yang dapat dilakukan oleh . . . .
  1. Warga masyarakat                                         d. Masyarakat, individu, dan negara
  2. Individu                                                                                     e. Individu dan negara
  3. Negara

25.  Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia (international criminal tribunal for former Yugoslavia) yang dibentuk pada tahun 1993 dan berkedudukan di . . . .
  1. Perancis                                                                                    d. Inggris
  2. Jerman                                                                                      e. Belgia
  3. Belanda

26.  Prof. Pieter Koymaans, komisi HAM PBB, pada bulan November 1991 berkunjung ke Indonesia untuk mengamati pelanggaran HAM Internasional di . . . .
  1. Maluku                                                                                      d. Timor-timor
  2. Madura                                                                                      e. Poso
  3. Sampit

27. Penegakan HAM melalui pencegahan antara lain dilakukan dalam bentuk upaya sebagai berikut . . . .
  1. Pelaksanaan pendidikan hukum
  2. Penciptaan peraturan perundang-undangan HAM
  3. Penciptaan lembaga peradilan hukum
  4. Pemerintah membuka pengaduan dari korban pelanggaran HAM
  5. Pendampingan advokat bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM

28.  Berikut ini merupakan contoh partisipasi penegakan HAM adalah kecuali . .
  1. Berusaha berperilaku sehari sesuai dengan nilai-nilai HAM dimanapun kita berada
  2. Berusaha memahami berbagai instrumen HAM
  3. Mengamati dan mendiskusikan berbagai perkembangan kebijakan HAM
  4. Melibatkan diri dalam kelompok organisasi non pemerintah dan advokad HAM
  5. Membentuk organisasi politik

29.  Suatu kasus dikategorikan sebagai pelanggaran HAM apabila . . .
  1. Mengakibatkan kelangsungan hidup orang lain berakhir
  2. Melanggar kaidah hidup bermasyarakat
  3. Bertentangan dengan amanat penderitaan rakyat
  4. Dilakukan dengan segaja dan dengan perencanaan yang matang
  5. Penganiayaan anak dibawah umur

30.  Tantangan dan hambatan utama dalam penegakan HAM di Indonesia . . .
  1. Budaya feodal dan korupsi yang menyebabkan aparat penegakan hukum tidak bersikap tegas dalam menindak berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat atau tokoh masyarakat
  2. Lemahnya saluran-saluran politik masyarakat yang mampu menekan pemerintah secara demokrasi untuk lebih peduli pada penegakan hukum
  3. Kebanyakan masyarakat berpandangan bahwa HAM produk budaya barat
  4. Kurangnya perhatian media massa pada penanganan kasus HAM
  5. Adanya desentralisasi yang tidak diikuti dengan menguatnya profesionalitas birokrasi

II. Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jelas !

  1. Salah satu bentuk negara adalah koloni. Apa arti koloni? dan berilah contoh negaranya?
  2. Sebutkan sifat-sifat negara?
  3. Sebutkan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4?
  4. Bedakan pengertian dari undang-undang, konvensi (kebiasaan), yurispruden?
  5. Jelaskan susunan peradilan di Indonesia?
  6. Berilah 3 contoh perwujudkan sikap taat terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari?
  7. Sebutkan faktor yang mendorong terjadinya korupsi?
  8. Apa yang dimaksud dengan HAM (Hak Asasi Manusia)?
  9. Jelaskan langkah yang diambil pemerintah dalam proses penegakan HAM?
  10. Sebutkan 3 kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia? Uraikanlah atau ceritakanlah secara singkat salah satu kasus tersebut?


                             Selamat Mengerjakan
                                          GOOD LUCK! : )

Kamis, 09 Juni 2011

HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI INSTRUMEN POLITIK : BEBERAPA PENGALAMAN INDONESIA SEBAGAI STUDI KASUS

Fungsi Hukum Internasional dalam konteks ilmu hukum, sebagaimana diuraikan dalam berbagai buku teks, dipahami sebagai suatu aturan atau kaedah yang berlaku bagi subyeknya.
Fungsi tersebut sebenarnya merupakan salah satu dari berbagai fungsi Hukum Internasional. Fungsi lain dari Hukum Internasional adalah sebagai instrumen yang digunakan oleh pemerintahan suatu negara untuk mencapai tujuan nasionalnya (international law as instrument of national policy).

Tulisan ini hendak menggambarkan bagaimana Hukum Internasional dimanfaatkan sebagai instrumen politik oleh negara. Untuk mengkongkritkan permasalahan maka pengalaman Indonesia akan dijadikan sebagai studi kasus. Disini akan diperlihatkan bagaimana negara asing atau organisasi internasional menggunakan Hukum Internasional terhadap Indonesia agar menuruti kehendaknya. Selanjutnya, juga akan diperlihatkan bagaimana Indonesia telah memanfaatkan Hukum Internasional untuk mencapai kepentingan nasionalnya.
Pemanfaatan Hukum Internasional
A. Tiga Bentuk Pemanfaatan
Keberadaan hukum tidaklah dapat dilihat semata-mata sebagai kaedah atau norma yang harus dipatuhi. Dalam praktek dan kenyataan kerap ditemukan situasi dimana hukum dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mencapai suatu kepentingan. Hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan kerap dijadikan alat untuk melegitimasi kekuasaan demi kebaikan ataupun sebaliknya. Hukum juga dijadikan alat pemaksa bagi keinginan penguasa terhadap rakyatnya. Bahkan, hukum dapat dijadikan instrumen oleh penguasa untuk mengubah perilaku masyarakatnya.
Berikut akan dibahasa satu persatu ketiga pemanfaatan Hukum Internasional sebagai instrumen politik.

1. Sebagai Pengubah Konsep
Hukum Internasional sebagai instrumen politik memiliki manfaat untuk mengubah atau memperkenalkan suatu ketentuan, asas, kaedah ataupun konsep (selanjutnya disebut “konsep”). Manfaat ini berangkat dari kenyataan bahwa Hukum Internasional dibentuk oleh negara. Oleh karenanya negara dapat memanfaatkan Hukum Internasional untuk mengubah atau memperkenalkan suatu konsep. Konsep ini bila diterima oleh mayoritas masyarakat internasional akan memiliki daya ikat.
2. Sebagai Sarana Intervensi Urusan Domestik
Kedua, Hukum Internasional menjadi instrumen politik bertolak pada keinginan negara demi kepentingan nasionalnya untuk turut campur dalam urusan domestik negara lain tanpa dianggap sebagai pelanggaran. Untuk keperluan ini sudah tidak dapat lagi ditempuh cara-cara berupa ancaman atau penggunaan kekerasan, ataupun dilakukan atas dasar hubungan antara penjajah dengan pihak yang dijajah.
3. Sebagai Alat Penekan
Terakhir, Hukum Internasional berfungsi sebagai instrumen politik berangkat dari fakta bahwa dalam interaksi internasional negara saling pengaruh mempengaruhi. Negara menggunakan Hukum Internasional untuk menekan negara lain agar mengikuti kebijakannya. Sementara Hukum Internasional juga dimanfaatkan oleh negara yang mendapat tekanan untuk menolak tekanan tersebut.

B. Pemanfaatan Hukum Internasional oleh Negara Maju terhadap Negara Berkembang
Hukum Internasional dimanfaatkan oleh negara maju terhadap negara berkembang untuk dua hal. Pertama adalah untuk turut terlibat dalam kebijakan dalam negeri negara berkembang. Kedua dalam rangka menekan negara berkembang untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan kebijakan dari negara maju.
Perjanjian internasional akan dirancang oleh negara maju yang esensinya akan berpengaruh pada kebijakan dan hukum nasional dari negara berkembang. Untuk mencegah kebijakan menutup pasar oleh negara berkembang maka dibuat perjanjian internasional yang berimplikasi pada liberalisasi perdagangan internasional. Untuk mencegah tindakan yang melanggar HAM oleh pemerintahan negara berkembang maka dibuat perjanjian internasional yang melarang tindakan-tindakan tertentu. Demikian pula untuk mencegah kebijakan yang merusak lingkungan hidup akan dirancang suatu perjanjian internasional yang memperhatikan masalah lingkungan hidup.
Pengalaman Indonesia
Indonesia memiliki berbagai pengalaman yang terkait dengan pemanfaatan Hukum Internasional sebagai instrumen politik. Pengalaman ini dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengalaman dimana Indonesia harus mengikuti keinginan masyarakat internasional karena masyarakat internasional memanfaatkan Hukum Internasional (selanjutnya disebut “Pemanfaatan Hukum Internasional Terhadap Indonesia”) dan pengalaman Indonesia dalam memanfaatkan Hukum Internasional (selanjutnya disebut “Pemanfaatan Hukum Internasional oleh Indonesia”).
a. Pemanfaatan Hukum Internasional Terhadap Indonesia
Banyak kasus yang menunjukkan dimana negara lain atau organisasi internasional menggunakan Hukum Internasional terhadap Indonesia. Hukum Internasional, utamanya perjanjian internasional, digunakan oleh negara maju untuk ‘mengekang’ kebebasan dan kedaulatan Indonesia. Tidak semua perjanjian internasional diikuti oleh Indonesia semata-mata karena kesadaran yang tinggi dari Indonesia atas masalah atau isu tertentu. Tidak sedikit perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia sebagai akibat dari desakan atau tekanan negara maju dan organisasi internasional. Ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap negara maju dan lembaga keuangan internasional yang menyebabkan kerentanan Indonesia untuk memenuhi berbagai desakan dan tekanan.
Hukum Internasional pernah digunakan oleh PBB untuk menekan Indonesia agar bersedia membentuk pengadilan bagi pelaku kejahatan internasional di Timor Timur. Bila tidak maka PBB akan mendirikan peradilan internasional yang disebut International Criminal Tribunal for East Timor (ICTET) yang mirip dengan International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (ICTY) dan Rwanda (ICTR). Ancaman pembentukan ICTET berhasil memaksa pemerintah Indonesia untuk mendirikan Pengadilan HAM.
Ada dua kendala utama. Pertama, beberapa perjanjian internasional yang telah diikuti oleh Indonesia gagal ditransformasikan ke dalam hukum nasional. Kedua, kalaupun ada perjanjian internasional yang ditransformasikan ke dalam produk hukum nasional, transformasi tersebut hanya sampai pada tingkat perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Padahal perubahan peraturan perundang-undangan di kebanyakan negara berkembang, seperti Indonesia, kadang tidak tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Lemahnya penegakan hukum merupakan salah satu dari sejumlah penyebab.
b. Pemanfaatan Hukum Internasional oleh Indonesia
Indonesia dalam banyak kesempatan telah menggunakan Hukum Internasional sebagai instrumen politik. Ada yang berhasil tetapi lebih banyak yang tidak berhasil. Pertama, Indonesia telah memanfaatkan Hukum Internasional untuk memperkenalkan konsep baru demi kepentingan nasionalnya. Dalam konteks ini, Indonesia berhasil memperkenalkan konsep negara kepulauan (archipelagic state). Perjuangan Indonesia dimulai sejak dikeluarkannya Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957. Konsep negara kepulauan berikut berbagai konsekuensinya telah diakomodasi dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Diplomasi dengan Memanfaatkan Hukum Internasional
Uraian tentang bagaimana Hukum Internasional kerap dimanfaatkan sebagai instrumen politik dan merujuk pada pengalaman Indonesia maka satu hal penting yang dapat ditarik sebagai pelajaran adalah Hukum Internasional sebagai instrumen politik sangat penting dalam rangka menjalankan diplomasi. Hukum Internasional sedapat mungkin digunakan sebagai basis dalam menyampaikan argumentasi. Argumentasi yang berbasis hukum, utamanya Hukum Internasional, yang membuat lawan debat memperhatikan dan memaksa mereka untuk bersikap hati-hati.
Disini penting bagi para diplomat Indonesia untuk dibekali dengan pengetahuan Hukum Internasional sehingga dalam berargumentasi, menyampaikan pendapat bahkan meyakinkan diplomat atau pemerintah negara lain. Ini telah dilakukan oleh para diplomat dari negara maju. Bahkan negara maju sering memanfaatkan ketrampilan para ahli Hukum Internasional untuk membenarkan tindakan yang dilakukan.
Para diplomat negara barat biasanya memiliki kemampuan merancang sehingga produk hukum harus dibaca secara hati-hati. Adigium yang mengatakan bahwa “you have to read between the lines” dalam membaca suatu perjanjian menunjukkan betapa pentingnya kemampuan membaca dokumen hukum bagi para diplomat. Ini tidak berarti memasalahkan teks secara berlebihan, tetapi para diplomat harus pandai membaca apa yang dikandung dalam teks hukum dan melihat jebakan-jebakan yang mungkin ada. Jangan sampai di kemudian hari bila perjanjian internasional digunakan sebagai argumentasi oleh lawan untuk memojokkan posisi Indonesia, akan dipersalahkan mereka yang terlibat dalam perundingan. Tanpa diplomat yang memiliki kemampuan ini sulit mengharapkan peran diplomasi yang optimal.
Sudah saatnya Indonesia lebih aktif dalam memanfaatkan Hukum Internasional sebagai instrumen politik untuk mencapai kepentingan nasionalnya*. (Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M, Ph.D ,Disarikan dari Pidato Dies Natalis ke-39 Universitas Pancasila)