- HAKEKAT BANGSA
DAN
UNSUR - UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA - BANGSA
- Oleh Agustin Ws
- Bangsa Indonesia terdiri dari
berbagai suku bangsa
Membentuk Negara Indonesia.
Dalam arti sosiologis - Bangsa -kelompok Pegayuban secara di takdirkan untuk bersama, senasib sepenanggungan dalam suatu negara
- PENGERTIAN BANGSA
BEBERAPA AHLI KENEGEGARAAN
- ERNEST RENAN - PERANCIS
* Bangsa terbentuk karena adanya
keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang agung
- F. RATZEL - JERMAN
* Adanya hasrat bersatu.
Hasrat timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat
tinggalnya ( PAHAM GEOPOLITIK )
- HANS KOHLN - JERMAN
* Buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Golongan yang beraneka ragam dan tidak di rumuskan - eksak
- JACOBSEN DAN LIPMAN
* Kesatuan budaya ( Cultural Unity ) dan kesatuan politik ( Political Unity )
- OTTO BAUER - JERMAN
* Kelompok manusia mempunyai karakter - tumbuh karena adanya kesamaan fisik
- Terbentuknya Bangsa
HANS KOHN :
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor - obyektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain :
Ø Kesamaan Keturunan
Ø Wilayah
Ø Bahasa
Ø Adat Istiadat
Ø Kesamaan Politik
Ø Perasaan
Ø Agama
FREDERIK HERTZ - JERMAN
Dalam buku Nationality In History And Poltics
Ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara :
- Keinginan untuk mencapai kesatuan Nasional
Keseragaman : - Sosial
- Ekonomi
- Politik
- Agama
- Kebudayaan
- Komunikasi dan
- Solidaritas
- Keinginan untuk mencapai kemerdekaan Nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing
- Keinginan akan kemandirian, Keunggulan, Indifidualitas, Keaslian atau Kekhasan - menjadi tinggi Bahasa Nasional
- Keinginan untuk menonjol diantara bangsa - bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh prestise
- UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
v OOPENHEIMER & LAUTHER PACHT
Negara harus memenuhi syarat
- Rakyat yang bersatu
- Daerah - wilayah
- Pemerintahan yang berdaulat
- Pengakuan dari Negara lain
v KONVENSI MONTEVIDEO 1933
Unsur - unsur berdirinya suatu Negara
- Rakyat ( Penghuni )
- Wilayah yang permanen
- Penguasa yang berdaulat
- Kesanggupan berhubungan dengan Negara
- Pengakuan Deklaratif
- RAKYAT SECARA POLITIS
= Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu
a) Rakyat :
: Semua orang yang berada berdiam
dalam suatu Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara
b) Penduduk :
: Mereka yang berada di dalam
Bertempat tinggal – Berdomisili di dalam suatu wilayah Negara
( Menetap ) - Lahir secara turun temurun & besar di Negara itu
c) WARGA NEGARA :
: Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara
Menurut UUD – Perjanjian diakui sebagai Warga Negara – Melalui Naturalisme
d) WILAYAH
: Tempat tinggal rakyat & Pemerintahan yang berdaulat
- WILAYAH MENCAKUP
- LAUTAN
- UDARA :
: Wilayah udara berada permukaan Bumi - diatas Daratan & Lautan dapat digunakan untuk :
- Radio
- Satelit
- Penerbangan
- DAERAH EXTRATERITORIAL
Menurut Hak Intenal mencakup
- Daerah perwakilan Diplomatik di suatu Negara
- Kapal yang berlayar dibawah bendera suatu Negara
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Hakikat Bangsa
Aristoteles manusia adalah mahkluk sosial
Menurut Prof.Dr. Notonagoro, manusia sebagai makhlukTuhan yang Maha Esa pada hakikatnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Pengertian Bangsa
Suatu kelompok masyarakat yang berkemauan untuk mempunyai negara atau untuk bernegara disebut bangsa.
Menurut Lothrop Stoddard, bangsa adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak bahwa mereka merupakan suatu bangsa
Ernest Renan, bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena mereka memiliki kemauan untuk bersatu
Menurut Friederich Ratzel, bangsa adalah sesuatu yang terbentuk karena adanya hasrat untuk bersatu
Teori Kebangsaan
Hans Kohn : bahwa bangsa itu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan
Ernest Renan : Bangsa adalah suatu jiwa dan suatu asas kerohanian, solidaritas ,suatu hasil sejarah, Bangsa bukan merupakan sesuatu yang abadi, Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa.
Frederich Ratzel (Teori Geopolitik) dalam bukunya “Political Geography” (1987). Teori tersebut menyatakan bahwa negara merupakan suatu organisme yang hidup.
Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit, serta saat penjajahan oleh bangsa asing selama tiga setengah abad.
Hakikat Negara
Pada dasarnya, negara merupakan integrasi dan kekuasaan politik.
Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintah. beserta segala alat-alat perlengkapannya
Dua tugas Negara
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial dan antagonis (pertentangan) yang membahayakan;
Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dan masyarakat seluruhnya
Definisi Negara
Roger H. Soltau : “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.”
Harold J. Laski : “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dan masyarakat itu.,,
Max Webber : “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.”
Robert W. Maciver : “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.”
Teori-teori Terbentuknya Negara
Teori Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial
Teori Ketuhanan
Teori kekuatan
Teori Organis
Teori historis atau teori evolusionistis
Sifat-sifat Negara
Sifat Memaksa
Sifat Monopoli
Sifat Mencakup Semua
Unsur-unsur Negara
Unsur konstitutif adalah unsur yang bersifat mutlak bagi terbentuknya sebuah negara.
Unsur deklaratif hanya bersifat menyatakan bahwa negara telah berdiri sehingga bukan merupakan unsur pembentuk negara.
Pengakuan dibagi menjadi dua, defacto dan dejure
Pengakuan defacto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan atau pengakuan bahwa secara fisik di suatu wilayah telah berdiri sebuah Negara
Pengakuan dejure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara.
konsekuensi yuridis sebuah pengakuan adalah :
Pengakuan tersebut merupakan pembuktian atas keadaan yang sebenarnya.
Pengakuan mengakibarkan akibat-akibat hukum tertentu dalam mengembalikan tingkat hubungan diplomatik antara negara yang mengakui dan yang diakui.
Pengakuan memperkokoh status hukum negara yang diakui di hadapan pengadilan negara yang mengakui.
Bentuk-bentuk Kenegaraan
Perserikatan Negara
Uni
Dominion
Koloni
Protektorat
Negara mandat
Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bangsa Indonesia, memiliki suatu ciri khas, yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. ciri khas keanekaragaman. Karena keanekaragaman menghasilkan filsafat yang digali dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila pada hakikatnya adalah suatu negara kesatuan, suatu negara kebangsaan, serta suatu negara yang bersifat integralistik.
Teori Tujuan
perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
Ajaran Negara Kekuasaan orang mendirikan negara maksudnya untuk menjadikan negara itu besar dan jaya.
Ajaran Theokratis (Kedaulatan Tuhan) : Tujuan negara itu ialah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan
Ajaran Negara Polisi Negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara (Immanuel Kant).
Ajaran Negara Hukum Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum (Krabbe).
Teori Fungsi Negara
Menurut Jacobson dan Lipmann fungsi negara meliputi fungsi esensial, jasa, dan perniagaan
Menurut Charles E. Merriam fungsi negara mencakup lima hal, yaitu: keamanan ekstern, ketertiban intern,
keadilan, kesejahteraan umum, dan kebeba
keadilan, kesejahteraan umum, dan kebeba
Tujuan dan Fungsi Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan alinea keempat UUD 194 adalah
1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdasakan kehidupan bangsa, dan
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Fungsi Negara Indonesia adalah
• Melaksanakan penertiban (law and order)
• Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
• Pertahanan
• Menegakkan keadilan
Pengertian Umum Nasionalisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Nasionalisme adalah “pencinta nusa dan bangsa sendiri”, “memperjuangkan kepentingan bangsanya”, “paham untuk mencintai bangsa dan negara sendiri”, “politik untuk membela pemerintahan sendiri”, “semangat kebangsaan”, atau “kesadaran keanggotaan di suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu”.
Nasionalisme dibedakan menjadi dua macam, yaitu
Dalam arti luas, nasionalisme adalah paham kebangsaan, yaitu mencintai bangsa dan negara dengan tetap mengakui keberadaan bangsa dan negara lain.
Dalam arti sempit, nasionalisme diartikan sebagai mengagung-agungkan bangsa dan negara sendiri dan merendahkan bangsa lain
Nasionalisme Indonesia
Prinsip-Prinsip Nasionalisme Indonesia Pancasila adalah bersifat “majemuk tunggal”.
Adapun unsur-unsur yang membentuk nasionalisme (bangsa) Indonesia adalah
• kesatuan sejarah;
• kesamaan nasib;
• kesatuan kebudayaan;
• kesatuan wilayah;
• kesatuan asas kerokhanian
Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Nasionalisme
Ø menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
Ø sanggup/rela berkorban untuk bangsa dan negara;
Ø mencintai tanah air dan bangsa;
Ø bangga berbangsa dan bernegara Indonesia;
Ø menjungjung tinggi persatuan dan kesatuan berdasarkan prinsip Bhineka Tunggal Ika;
Ø memajukan pergaulan untuk meningkatkan persatuan bangsa dan negara.
Semangat Patriotisme Indonesia
mempunyai ciri-ciri
mempunyai ciri-ciri
cinta tanah air;
rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
berjiwa pembaharuan dan tak kenal menyerah
Perwujudan Nasionalisme dan Patriotisme
Dalam kehidupan negara
Membayar pajak secara tertib
Menjaga fasilitas-fasilitas umum,
Mengharumkan nama bangsa dalam dunia internasional
Memberikan sumbangan devisa bagi negara
Berpartisipasi aktif dalam ikut memberantas korupsi dan kolusi serta nepostisme
Perwujudan Nasionalisme dan Patriotisme
Kerja bakti memajukan daerahnya
Mendorong masyarakat melalui penyuluhan tentang pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat
Menjadi orang tua asuh untuk membiayai pendidikan anak tak mampu di lingkungannya
Menjaga nama baik masyarakat dengan tidak melalukan tindakan tercela
Menjaga dan mencegah agar lingkungan tetap sehat dalam arti fisik atau moral
Perwujudan Nasionalisme dan Patriotisme
Dalam kehidupan berkeluarga
Menjaga nama baik keluarga
Berjuang untuk kemajuan dan kesejahteraan keluarga
Orang tua yang sädar akan pentingnya pendidikan bagi anak-anaknya dengan kerja keras mencarikan biaya
Dengan tulus merelakan kepergian putra-putrinya menjadi guru di daerah terpencil
Perwujudan Nasionalisme dan Patriotisme
Dalam kehidupan sekolah
Menjaga nama baik sekolah
Mengharumkan nama baik sekolah, misalnya menjadi juara dalam lomba di berbagai bidang
Belajar tekun untuk mendapatkan prestasi yang membanggakan baik bagi sekolah atau bagi dirinya sendiri
Melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai siswa sesuai denga tata tertib sekolah
Sumbangan dan para siswa untuk korban bencana alam merupakan partisipasi siswa yang menunjukkan keluhuran budi pekertinya
• SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
• BAB 2
• Pengertian Sistem
• Prof. Subekti, S.H. berpendapat bahwa “suatu sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, terusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”
• Pengertian Hukum
• Utrecht memberikan batasan hukum sebagai “himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati”.
• Prof. Mr. E. M. Meyers menyatakan hukum sebagai semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
• Leon Duguit mendefinisikan hukum sebagai aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dan kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan réaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
• S. M. Afflin, S.H menyatakan bahwa kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dan norma-norma dan sanksi sanksi itulah yang disebut hukum dan tujuan hukum tersebut adalah menegakkan tata tertib dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
• Unsur-unsur Hukum
• Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
• Peraturan itu bersifat memaksa;
• Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas.
• Sumber-sumber Hukum
• Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
• Sumber-sumber hukum formal
• Undang-undang (statuta)
• Kebiasaan (custom)
• Keputusan hakim (jurisprudensi)
• Traktat (treaty)
• Pendapat sarjana hukum (doktrin)
• Macam-macam Penggolongan Hukum
Hukum menurut sumbernya
• Hukum undang-undang
• Hukum kebiasaan
• Hukum traktat
• Hukum yurisprodensi
Hukum menurut bentuknya
• Hukum tertulis
• Hukum tidak tertulis atau konvensi
Hukum menurut tempat berlakunya
• Hukum lokal
• Hukum nasional
• Hukum internasional
• Hukum asing
Hukum menurut waktunya
• Ius constitutum (hukum positif)
• Ius constituendum (hukum masa depan)
• Hukum alam (hukum asasi)
Hukum menurut sifatnya
• Hukum memaksa:
• Hukum yang mengatur
• Hukum menurut wujudnya
• Hukum objektif
• Hukum subjektif
Hukum menurut cara mempertahankannya
• Hukum materiil
• Hukum formal
Hukum menurut isinya
• Hukum publik
• Hukum privat
• Negara Hukum
• Pada prinsipnya menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
• Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
• UUD 1945 Pasal 24 ayat (2), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
• Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 dan diubah lagi dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
• Lembaga-lembaga peradilan di Indonesia
• Mahkamah Konstitusi
• Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
– Peradilan Umum,
– Peradilan Agama,
– Peradilan Militer, dan
– Peradilan Tata Usaha Negara.
• Landasan hukum badan-badan peradilan di Indonesia
• UU No. 14 Tahun 1985 yang diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UndangUndang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
• UU No. 2 Tahun 1986 yang kemudian diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
• UU No. 7 1989 tentang Peradilan Agama
• UU No. 7 Tahun 1989 yarg diubah dengan UU No. 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer
• UU No, 5 Tahun 1986 yang kemudian diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
• UU No. 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi
• UU No. l4Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU. No. 14 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku lagi dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang badan-badan peradilan di Indonesia
• Prinsip-prinsip Pokok Kekuasaan Kehakiman
• Garis besar ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang pada intinya berdasarkan pada Pancasila.
• Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pengertian Korupsi
• Korupsi dalam pengertian paling umum adalah pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan. Secara sempit, korupsi diartikan sebagai pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
Ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut:
• Perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara:
• Perbuatan yang merugikan negara:
• Tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat:
• Tindakan memperkaya diri sendiri dengan jalan menyalahgunakan kekuasaan.
• Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia
• Tap MPR RI No. XJ/MPR11998
• Undang-Undang No. 28 Tahun 1999
• Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
• Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999
• Undang-Undang No. 30 Tahun 2002
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 Tahun 1999
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 1999
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 67 Tahun 1999
• Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 1999
• Konsep Dampak Negatif Korupsi
• Wilayah-wilayah Rawan Korupsi
• Wilayah penegakkaan hukum
• Wilayah Partai Politik
• Wilayah Lembaga Legeslarif
• Wilayah Pemerintah Daerah
• Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Mekanisine penggulangannya dapat ditempuh melalui berbagai sisi.
• Dan sisi politik dalam bentuk adanya kemauan politik
• Dengan menegakkan hukum secara adil
• Membangun lembaga lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi
• Membangun mekanisme yang menjamin dilaksanakannya praktek good govermance,
• Memberikan pendidikan, baik dalam konteks formal maupun sosial,
• Lewat pendekatan religi
• Peran Organisasi Nonpartai
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
– perguruan tinggi,
– lembaga riset,
– organisasi kemasyarakatan (ormas), dan
– kelompok kepentingan.
• Peran Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Menurut UU No. 31 Tahun 1999
• Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi;
• Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara rindak pidana korupsi;
• Hak menyampaikan Saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
• Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan rentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
• Hak untuk memperoleh perlindungan hukum;
• Penghargaan pemerinrah terhadap masyanakat.
• Peran Media Massa
• Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar mampu mengkritisi setiap kebijakan pemerintah sehingga rakyat mampu berpartisipasi dalam pemerintahan;
• Di samping itu, media massa memainkan peran strategis dalam mengkomunikasikan dukungan dan tuntutan publik terhadap pemerintah, dan juga sebaliknya;
• Peran yang dimainkan media massa ini diharapkan justru akan memperkuat masyarakat
• Media massa memberikan control terhadap setiap kebijakan pemerintah dalam arti luas.
• PERAN SERTA DALAM UPAYA
PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
BAB 3
• Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Pengertian HAM
• Jan Materson (dan Komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Right United Nations, menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya.
• Undang-Undang Nomor 39 rahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormari, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum pemenintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabar manusia.
• Menurut Miriam Budiardjo, hak asasi manusia adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
• Ciri pokok HAM
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi, HAM adalah bagian dan manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang temp mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
• Macam-macam HAM
• Hak asasi ptibadi atan personal rights
• Hak asasi ekonomi atau property rights
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality
• Hak asasi politik atau political rights
• Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights
• Hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights.
• Menurut UUD 1945, amandemen I-IV, HAM adalah :
• Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat,
• Hak kedudukan yang sama di dalam hukum,
• Hak kebebasan berkumpul,
• Hak kebebasan beragama,
• Hak penghidupan yang layak,
• Hak kebebasan berserikat, dan
• Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan.
• Sejarah Perkembangan HAM
• Magna Ghana (Piagam Agung, 1215)
• Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689)
• Declaration des Droits de L’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara, 1789)
• Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1769)
• The Four Freedoms (Empat Kebebasan)
• Convenants of Human Rights (1966)
• Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
• Pembentukan Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia pada tahun 1993;
• Dimasukkannya materi hak asasi manusia aaiam kurikulum sekolah;
• Diratifikasinya beberapa instrumen hukum hak asasi manusia dunia;
• Pengesahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia;
• Penambahan pasal-pasal khusus mengenai hak-hak asasi manusia dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2000;
• Pembentukan Kantor Menteni Negana Urusan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Persatuan Nasional pada tahun 1999;
• Pembentukan peradilan hak asasi manusia untuk mengadili pelanggaran HAM berat.
• Penegakan, Pemajuan, dan Perlindungan HAM di Indonesia
Penanggung jawab
• Perlindungan HAM adalah tanggung jawab negara (state). UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga nampak lebih mengedepankan tanggung jawab perlindungan (protection), pemajuan (promotion), penghormatan (respect), dan pemenuhan (fulfillment) HAM pada pemerintah
Masalah-masalah Penegakan Hak Asasi Manusia
• Perpres Nomor 7 Tahun 2004 tentang Program Pembangunan Jangka Menengah mengemukakan tiga masalah upaya penegakan HAM di Indonesia, yaitu masih banyaknya pelanggaran HAM, impunitas, dan tidak berfungsinya institusi-institusi negara yang berwenang.
• Proses Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
• Pembentukan Komisi Nasional hakasasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993;
• Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang hakasasi Manusia (HAM);
• Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tentang Pengadilan hakasasi Manusia (HAM);
• Ratifikasi International Covenant on Politi cal Rights (ICCPR) dan International Convention on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESR).
• Pengadilan Hak Asasi Manusia
di Indonesia
di Indonesia
Pembentukan.
• Pada tanggal 23 April 2001 telah diundangkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
• Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
• Karakteristik Pengadilan HAM di Indonesia
Struktur dan Jurisdiksi/Kewenangan Pengadilan HAM di Indonesia
• Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
• Pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
• Pengadilan hak asasi manusia bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara. pelanggaran HAM yang berat.
• Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan warga Negara Indonesia yang dilakukan di luar batas wilayah Negara RI.
• Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh orang yang berumur di bawah 18 tahun. Pelanggaran I-lAM berat yang dilakukan seseorang yang berumur di bawah 18 tahun diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri.
Pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida
• Pelanggaran dan Penegakan HAM di Indonesia
Macam-macam Pelanggaran HAM
• Kejahatan genosida
• Kejahatan kemanusiaan
Penanganan terhadap Kasus Pelanggaran HAM Berat
• Penanganan terhadap pelanggar HAM sepanjang tidak diatur lain dalam UU maka untuk mengadili pelanggar HAM berat berlaku hukum acara pidana.
• Pelanggaran HAM berat
Hukuman terhadap pelanggaran HAM berat
• Hukuman mati,
• Penjara seumur hidup, dan
• Hukuman penjara (lamanya berkisar antara 5 hingga 25 tahun
Alur peradilan pelanggar HAM berat di Indonesia
• Bentuk Partisipasi Warga Negara dalam Upaya Pemajuan dan Penegakan HAM
• Berusaha berperilaku sesuai dengan hak asasi manusia.
• Berusaha memahami berbagai instrumen hak asasi manusia
• Menghormati dan mendiskusikan berbagai perkembangan hak asasi manusia dan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,
• Melibatkan diri dalam kelompok seminar atau organisasi pemerintah dan advokasi hak asasi manusia.
• Turut serta membangun opini publik
• Bersedia menyatakan solidaritas dalam bentuk tindakan nyata untuk membantu korban pelanggaran hak asasi manusia, terutama di lingkungan sekitar kita
• Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM menurut Hukum Internasional adalah sebagai berikut
• Kejahatan terhadap kemanusiaan;
• Kejahatan genosida;
• Kejahatan humaniter;
• Kejahatan agresi.
• Peradilan Pidana Internasional HAM
(International Criminal Court)
(International Criminal Court)
Sejarah berdirinya
• 17 Juli 1998 draf disahkan di Roma, Italia dengan nama Statute of International Criminal Court, di sebut Statuta Roma (SR).Mahkamah Pidana Inrernasional atau International Criminal Court (ICC) resmi menjadi badan baru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kedudukan Pengadilan Pidana Internasional
• Pengadilan Pidana Internasional diretapkan berkedudukan di Den Haag, Belanda
• Pengadilan dapat bersidang di tempat lain apabila dianggap perlu (pasal 3)
Finist smtr 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar