Senin, 18 Oktober 2010

Materi Pkn kls X smtr 1


  • HAKEKAT BANGSA
    DAN
    UNSUR - UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
  • BANGSA   
  • Oleh Agustin Ws    
  1. Bangsa Indonesia terdiri dari
            berbagai suku bangsa
                            Membentuk Negara Indonesia.
            Dalam arti sosiologis - Bangsa -kelompok Pegayuban secara di takdirkan untuk bersama, senasib sepenanggungan dalam suatu negara
  • PENGERTIAN BANGSA
    BEBERAPA AHLI KENEGEGARAAN
  1. ERNEST RENAN - PERANCIS
            *          Bangsa terbentuk karena adanya
                        keinginan untuk hidup bersama        dengan perasaan kesetiakawanan    yang agung

  1. F. RATZEL - JERMAN
            *          Adanya hasrat bersatu.
                        Hasrat timbul karena adanya rasa   kesatuan antara manusia dan tempat
                        tinggalnya ( PAHAM GEOPOLITIK )

  1. HANS KOHLN - JERMAN
            *          Buah hasil tenaga hidup manusia dalam       sejarah. Golongan yang beraneka ragam     dan tidak di rumuskan - eksak             

  1. JACOBSEN DAN LIPMAN
            *          Kesatuan budaya ( Cultural Unity )             dan kesatuan politik ( Political Unity )
                       
  1. OTTO BAUER - JERMAN
            * Kelompok manusia mempunyai     karakter - tumbuh karena adanya    kesamaan fisik 
  • Terbentuknya Bangsa
                        HANS KOHN :
                        Kebanyakan bangsa terbentuk         karena adanya faktor - obyektif       tertentu yang membedakan dengan bangsa lain :

Ø      Kesamaan Keturunan
Ø      Wilayah
Ø      Bahasa
Ø      Adat Istiadat
Ø       Kesamaan Politik
Ø      Perasaan
Ø      Agama

                        FREDERIK HERTZ - JERMAN
                        Dalam buku Nationality In History And Poltics
                       
                        Ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara :
  1. Keinginan untuk mencapai kesatuan Nasional
  Keseragaman : - Sosial
                            - Ekonomi
                            - Politik
                            - Agama
                            - Kebudayaan
                            - Komunikasi dan
                            - Solidaritas

  1. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan Nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing
  1. Keinginan akan kemandirian, Keunggulan, Indifidualitas, Keaslian atau Kekhasan - menjadi tinggi Bahasa Nasional
  1. Keinginan untuk menonjol diantara bangsa - bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh prestise
           
  • UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
v     OOPENHEIMER & LAUTHER PACHT
            Negara harus memenuhi syarat
  1. Rakyat yang bersatu
  2. Daerah - wilayah
  3. Pemerintahan yang berdaulat
  4. Pengakuan dari Negara lain

v     KONVENSI MONTEVIDEO 1933
            Unsur - unsur berdirinya suatu Negara
  1. Rakyat ( Penghuni )
  2. Wilayah yang permanen
  3. Penguasa yang berdaulat
  4. Kesanggupan berhubungan dengan Negara
  5. Pengakuan Deklaratif

  1. RAKYAT SECARA POLITIS

  =        Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu    


a)      Rakyat :
            : Semua orang yang berada berdiam
                        dalam suatu Negara yang tunduk     pada kekuasaan Negara

b)      Penduduk :
            :           Mereka yang berada di dalam
                        Bertempat tinggal – Berdomisili di   dalam suatu wilayah Negara
                        ( Menetap ) - Lahir secara turun       temurun & besar di Negara itu     
                                   

c)      WARGA NEGARA :
            :           Mereka yang berdasarkan hukum   tertentu merupakan anggota dari     suatu Negara
                        Menurut UUD – Perjanjian diakui sebagai Warga Negara – Melalui     Naturalisme
d)      WILAYAH
            :           Tempat tinggal rakyat &       Pemerintahan yang berdaulat
  • WILAYAH MENCAKUP
  1. LAUTAN

  1. UDARA          :
                                    : Wilayah udara berada                                    permukaan Bumi - diatas                              Daratan & Lautan dapat                                  digunakan untuk :
                                                            - Radio
                                                            - Satelit
                                                            - Penerbangan

  1. DAERAH EXTRATERITORIAL
            Menurut Hak Intenal mencakup
  1. Daerah perwakilan Diplomatik di suatu Negara
  2. Kapal yang berlayar dibawah bendera suatu Negara
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Hakikat Bangsa
Aristoteles manusia adalah mahkluk sosial

Menurut Prof.Dr. Notonagoro, manusia sebagai makhlukTuhan yang Maha Esa pada hakikatnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Pengertian Bangsa
Suatu kelompok masyarakat yang berkemauan untuk mempunyai negara atau untuk bernegara disebut bangsa.
Menurut Lothrop Stoddard, bangsa adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak bahwa mereka merupakan suatu bangsa
Ernest Renan, bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena mereka memiliki kemauan untuk bersatu
Menurut Friederich Ratzel, bangsa adalah sesuatu yang terbentuk karena adanya hasrat untuk bersatu
Teori Kebangsaan
Hans Kohn : bahwa bangsa itu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan
Ernest Renan : Bangsa adalah suatu jiwa dan suatu asas kerohanian, solidaritas ,suatu hasil sejarah, Bangsa bukan merupakan sesuatu yang abadi, Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa.
Frederich Ratzel (Teori Geopolitik)  dalam bukunya “Political Geography” (1987). Teori tersebut menyatakan bahwa negara merupakan suatu organisme yang hidup.
Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit, serta saat penjajahan oleh bangsa asing selama tiga setengah abad.
Hakikat Negara
Pada dasarnya, negara merupakan integrasi dan kekuasaan politik.
Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintah. beserta segala alat-alat perlengkapannya
Dua tugas Negara
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial dan antagonis (pertentangan) yang membahayakan;
Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dan masyarakat seluruhnya
Definisi Negara
Roger H. Soltau : “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.”
Harold J. Laski : “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dan masyarakat itu.,,
Max Webber : “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.”
Robert W. Maciver : “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.”
Teori-teori Terbentuknya Negara
Teori Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial
Teori Ketuhanan
Teori kekuatan
Teori Organis
Teori historis atau teori evolusionistis
Sifat-sifat Negara
Sifat Memaksa
Sifat Monopoli
Sifat Mencakup Semua
Unsur-unsur Negara
Unsur konstitutif adalah unsur yang bersifat mutlak bagi terbentuknya sebuah negara.
Unsur deklaratif hanya bersifat menyatakan bahwa negara telah berdiri sehingga bukan merupakan unsur pembentuk negara.
Pengakuan dibagi menjadi dua, defacto dan dejure
Pengakuan defacto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan atau pengakuan bahwa secara fisik di suatu wilayah telah berdiri sebuah Negara
Pengakuan dejure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara.
konsekuensi yuridis sebuah pengakuan adalah :
Pengakuan tersebut merupakan pembuktian atas keadaan yang sebenarnya.
Pengakuan mengakibarkan akibat-akibat hukum tertentu dalam mengembalikan tingkat hubungan diplomatik antara negara yang mengakui dan yang diakui.
Pengakuan memperkokoh status hukum negara yang diakui di hadapan pengadilan negara yang mengakui.
Bentuk-bentuk Kenegaraan
Perserikatan Negara
Uni
Dominion
Koloni
Protektorat
Negara mandat
Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bangsa Indonesia, memiliki suatu ciri khas, yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. ciri khas keanekaragaman. Karena keanekaragaman menghasilkan filsafat yang digali dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila pada hakikatnya adalah suatu negara kesatuan, suatu negara kebangsaan, serta suatu negara yang bersifat integralistik.
Teori Tujuan
perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
Ajaran Negara Kekuasaan  orang mendirikan negara maksudnya untuk menjadikan negara itu besar dan jaya.
Ajaran Theokratis (Kedaulatan Tuhan) : Tujuan negara itu ialah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan
Ajaran Negara Polisi Negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara (Immanuel Kant).
Ajaran Negara Hukum Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum (Krabbe).
Teori Fungsi Negara
Menurut Jacobson dan Lipmann fungsi negara meliputi fungsi esensial, jasa, dan perniagaan
Menurut Charles E. Merriam fungsi negara mencakup lima hal, yaitu: keamanan ekstern, ketertiban intern,
keadilan, kesejahteraan umum, dan kebeba
   Tujuan dan Fungsi Negara Republik    Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan alinea keempat UUD 194 adalah
1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdasakan kehidupan bangsa, dan
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan             keadilan sosial.
Fungsi Negara Indonesia adalah
         Melaksanakan penertiban (law and order)
         Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
         Pertahanan
         Menegakkan keadilan
Pengertian Umum Nasionalisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Nasionalisme adalah “pencinta nusa dan bangsa sendiri”, “memperjuangkan kepentingan bangsanya”, “paham untuk mencintai bangsa dan negara sendiri”, “politik untuk membela pemerintahan sendiri”, “semangat kebangsaan”, atau “kesadaran keanggotaan di suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu”.
Nasionalisme dibedakan menjadi dua macam, yaitu
Dalam arti luas, nasionalisme adalah paham kebangsaan, yaitu mencintai bangsa dan negara dengan tetap mengakui keberadaan bangsa dan negara lain.
Dalam arti sempit, nasionalisme diartikan sebagai mengagung-agungkan bangsa dan negara sendiri dan merendahkan bangsa lain
Nasionalisme Indonesia
Prinsip-Prinsip Nasionalisme Indonesia Pancasila adalah bersifat “majemuk tunggal”.
Adapun unsur-unsur yang membentuk nasionalisme (bangsa) Indonesia adalah
         kesatuan sejarah;
         kesamaan nasib;
         kesatuan kebudayaan;
         kesatuan wilayah;
         kesatuan asas kerokhanian
Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Nasionalisme
Ø      menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
Ø      sanggup/rela berkorban untuk bangsa dan negara;
Ø      mencintai tanah air dan bangsa;
Ø      bangga berbangsa dan bernegara Indonesia;
Ø      menjungjung tinggi persatuan dan kesatuan berdasarkan prinsip Bhineka Tunggal Ika;
Ø      memajukan pergaulan untuk meningkatkan persatuan bangsa dan negara.
Semangat Patriotisme Indonesia
mempunyai ciri-ciri
cinta tanah air;
rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
berjiwa pembaharuan dan tak kenal menyerah
Perwujudan Nasionalisme dan Patriotisme
Dalam kehidupan negara
*      Membayar pajak secara tertib
*      Menjaga fasilitas-fasilitas umum,
*      Mengharumkan nama bangsa dalam dunia internasional
*      Memberikan sumbangan devisa bagi negara
*      Berpartisipasi aktif dalam ikut memberantas korupsi dan kolusi serta nepostisme
Perwujudan Nasionalisme dan Patriotisme
Kerja bakti memajukan daerahnya
*      Mendorong masyarakat melalui penyuluhan tentang pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat
*      Menjadi orang tua asuh untuk membiayai pendidikan anak tak mampu di lingkungannya
*      Menjaga nama baik masyarakat dengan tidak melalukan tindakan tercela
*      Menjaga dan mencegah agar lingkungan tetap sehat dalam arti fisik atau moral
Perwujudan Nasionalisme dan Patriotisme
Dalam kehidupan berkeluarga
*      Menjaga nama baik keluarga
*      Berjuang untuk kemajuan dan kesejahteraan keluarga
*      Orang tua yang sädar akan pentingnya pendidikan bagi anak-anaknya dengan kerja keras mencarikan biaya
*      Dengan tulus merelakan kepergian putra-putrinya menjadi guru di daerah terpencil
Perwujudan Nasionalisme dan Patriotisme
Dalam kehidupan sekolah
*      Menjaga nama baik sekolah
*      Mengharumkan nama baik sekolah, misalnya menjadi juara dalam lomba di berbagai bidang
*      Belajar tekun untuk mendapatkan prestasi yang membanggakan baik bagi sekolah atau bagi dirinya sendiri
*      Melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai siswa sesuai denga tata tertib sekolah
*      Sumbangan dan para siswa untuk korban bencana alam merupakan partisipasi siswa yang menunjukkan keluhuran budi pekertinya
         SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
         BAB 2
         Pengertian Sistem
         Prof. Subekti, S.H. berpendapat bahwa “suatu sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, terusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”
         Pengertian Hukum
         Utrecht memberikan batasan hukum sebagai “himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati”.
         Prof. Mr. E. M. Meyers menyatakan hukum sebagai semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
         Leon Duguit mendefinisikan hukum sebagai aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dan kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan réaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
         S. M. Afflin, S.H menyatakan bahwa kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dan norma-norma dan sanksi sanksi itulah yang disebut hukum dan tujuan hukum tersebut adalah menegakkan tata tertib dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
         Unsur-unsur Hukum
         Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
         Peraturan itu bersifat memaksa;
         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas.
         Sumber-sumber Hukum
         Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
         Sumber-sumber hukum formal
         Undang-undang (statuta)
         Kebiasaan (custom)
         Keputusan hakim (jurisprudensi)
         Traktat (treaty)
         Pendapat sarjana hukum (doktrin)
         Macam-macam Penggolongan Hukum
Hukum menurut sumbernya
         Hukum undang-undang
         Hukum kebiasaan
         Hukum traktat
         Hukum yurisprodensi
Hukum menurut bentuknya
         Hukum tertulis
         Hukum tidak tertulis atau konvensi
Hukum menurut tempat berlakunya
         Hukum lokal
         Hukum nasional
         Hukum internasional
         Hukum asing
Hukum menurut waktunya
         Ius constitutum (hukum positif)
         Ius constituendum (hukum masa depan)
         Hukum alam (hukum asasi)
Hukum menurut sifatnya
         Hukum memaksa:
         Hukum yang mengatur
         Hukum menurut wujudnya
         Hukum objektif
         Hukum subjektif
Hukum menurut cara mempertahankannya
         Hukum materiil
         Hukum formal
Hukum menurut isinya
         Hukum publik
         Hukum privat

         Negara Hukum
         Pada prinsipnya menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
         Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
         UUD 1945 Pasal 24 ayat (2), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
         Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 dan diubah lagi dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
         Lembaga-lembaga peradilan di Indonesia
         Mahkamah Konstitusi
         Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
        Peradilan Umum,
        Peradilan Agama,
        Peradilan Militer, dan
        Peradilan Tata Usaha Negara.
         Landasan hukum badan-badan peradilan di Indonesia
         UU No. 14 Tahun 1985 yang diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UndangUndang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
         UU No. 2 Tahun 1986 yang kemudian diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
         UU No. 7 1989 tentang Peradilan Agama
         UU No. 7 Tahun 1989 yarg diubah dengan UU No. 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer
         UU No, 5 Tahun 1986 yang kemudian diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
         UU No. 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi
         UU No. l4Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU. No. 14 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku lagi dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang badan-badan peradilan di Indonesia
         Prinsip-prinsip Pokok Kekuasaan Kehakiman
         Garis besar ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang pada intinya berdasarkan pada Pancasila.
         Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pengertian Korupsi
         Korupsi dalam pengertian paling umum adalah pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan. Secara sempit, korupsi diartikan sebagai pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
Ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut:
         Perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara:
         Perbuatan yang merugikan negara:
         Tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat:
         Tindakan memperkaya diri sendiri dengan jalan menyalahgunakan kekuasaan.
         Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia
         Tap MPR RI No. XJ/MPR11998
         Undang-Undang No. 28 Tahun 1999
         Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
         Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999
         Undang-Undang No. 30 Tahun 2002
         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 Tahun 1999
         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 1999
         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 67 Tahun 1999
         Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 1999
         Konsep Dampak Negatif Korupsi
         Wilayah-wilayah Rawan Korupsi
         Wilayah penegakkaan hukum
         Wilayah Partai Politik
         Wilayah Lembaga Legeslarif
         Wilayah Pemerintah Daerah
         Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Mekanisine penggulangannya dapat ditempuh melalui berbagai sisi.
         Dan sisi politik dalam bentuk adanya kemauan politik
         Dengan menegakkan hukum secara adil
         Membangun lembaga lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi
         Membangun mekanisme yang menjamin dilaksanakannya praktek good govermance,
         Memberikan pendidikan, baik dalam konteks formal maupun sosial,
         Lewat pendekatan religi
         Peran Organisasi Nonpartai
        Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
        perguruan tinggi,
        lembaga riset,
        organisasi kemasyarakatan (ormas), dan
        kelompok kepentingan.
         Peran Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Menurut UU No. 31 Tahun 1999
         Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi;
         Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara rindak pidana korupsi;
         Hak menyampaikan Saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
         Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan rentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
         Hak untuk memperoleh perlindungan hukum;
         Penghargaan pemerinrah terhadap masyanakat.

         Peran Media Massa
         Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar mampu mengkritisi setiap kebijakan pemerintah sehingga rakyat mampu berpartisipasi dalam pemerintahan;
         Di samping itu, media massa memainkan peran strategis dalam mengkomunikasikan dukungan dan tuntutan publik terhadap pemerintah, dan juga sebaliknya;
         Peran yang dimainkan media massa ini diharapkan justru akan memperkuat masyarakat
         Media massa memberikan control terhadap setiap kebijakan pemerintah dalam arti luas.

         PERAN SERTA DALAM UPAYA
PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
BAB 3
         Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Pengertian HAM
         Jan Materson (dan Komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Right United Nations, menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
         Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya.
         Undang-Undang Nomor 39 rahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormari, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum pemenintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabar manusia.
         Menurut Miriam Budiardjo, hak asasi manusia adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

         Ciri pokok HAM
         HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi, HAM adalah bagian dan manusia secara otomatis.
         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
         HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang temp mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

         Macam-macam HAM
         Hak asasi ptibadi atan personal rights
         Hak asasi ekonomi atau property rights
         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality
         Hak asasi politik atau political rights
         Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights
         Hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights.
         Menurut UUD 1945, amandemen I-IV, HAM adalah :
         Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat,
         Hak kedudukan yang sama di dalam hukum,
         Hak kebebasan berkumpul,
         Hak kebebasan beragama,
         Hak penghidupan yang layak,
         Hak kebebasan berserikat, dan
         Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan.

         Sejarah Perkembangan HAM
         Magna Ghana (Piagam Agung, 1215)
         Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689)
         Declaration des Droits de L’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara, 1789)
         Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1769)
         The Four Freedoms (Empat Kebebasan)
         Convenants of Human Rights (1966)
         Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
         Pembentukan Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia pada tahun 1993;
         Dimasukkannya materi hak asasi manusia aaiam kurikulum sekolah;
         Diratifikasinya beberapa instrumen hukum hak asasi manusia dunia;
         Pengesahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia;
         Penambahan pasal-pasal khusus mengenai hak-hak asasi manusia dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2000;
         Pembentukan Kantor Menteni Negana Urusan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Persatuan Nasional pada tahun 1999;
         Pembentukan peradilan hak asasi manusia untuk mengadili pelanggaran HAM berat.
         Penegakan, Pemajuan, dan Perlindungan HAM di Indonesia
Penanggung jawab
         Perlindungan HAM adalah tanggung jawab negara (state). UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga nampak lebih mengedepankan tanggung jawab perlindungan (protection), pemajuan (promotion), penghormatan (respect), dan pemenuhan (fulfillment) HAM pada pemerintah
Masalah-masalah Penegakan Hak Asasi Manusia
         Perpres Nomor 7 Tahun 2004 tentang Program Pembangunan Jangka Menengah mengemukakan tiga masalah upaya penegakan HAM di Indonesia, yaitu masih banyaknya pelanggaran HAM, impunitas, dan tidak berfungsinya institusi-institusi negara yang berwenang.
         Proses Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
         Pembentukan Komisi Nasional hakasasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993;
         Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang hakasasi Manusia (HAM);
         Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tentang Pengadilan hakasasi Manusia (HAM);
         Ratifikasi International Covenant on Politi cal Rights (ICCPR) dan International Convention on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESR).
         Pengadilan Hak Asasi Manusia
di Indonesia
Pembentukan.
         Pada tanggal 23 April 2001 telah diundangkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
         Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
         Karakteristik Pengadilan HAM di Indonesia
Struktur dan Jurisdiksi/Kewenangan Pengadilan HAM di Indonesia
         Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
         Pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
         Pengadilan hak asasi manusia bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara. pelanggaran HAM yang berat.
         Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan warga Negara Indonesia yang dilakukan di luar batas wilayah Negara RI.
         Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh orang yang berumur di bawah 18 tahun. Pelanggaran I-lAM berat yang dilakukan seseorang yang berumur di bawah 18 tahun diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri.

Pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida
         Pelanggaran dan Penegakan HAM di Indonesia
Macam-macam Pelanggaran HAM
         Kejahatan genosida
         Kejahatan kemanusiaan
Penanganan terhadap Kasus Pelanggaran HAM Berat
         Penanganan terhadap pelanggar HAM sepanjang tidak diatur lain dalam UU maka untuk mengadili pelanggar HAM berat berlaku hukum acara pidana.
         Pelanggaran HAM berat
Hukuman terhadap pelanggaran HAM berat
         Hukuman mati,
         Penjara seumur hidup, dan
         Hukuman penjara (lamanya berkisar antara 5 hingga 25 tahun
Alur peradilan pelanggar HAM berat di Indonesia

         Bentuk Partisipasi Warga Negara dalam Upaya Pemajuan dan Penegakan HAM
         Berusaha berperilaku sesuai dengan hak asasi manusia.
         Berusaha memahami berbagai instrumen hak asasi manusia
         Menghormati dan mendiskusikan berbagai perkembangan hak asasi manusia dan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,
         Melibatkan diri dalam kelompok seminar atau organisasi pemerintah dan advokasi hak asasi manusia.
         Turut serta membangun opini publik
         Bersedia menyatakan solidaritas dalam bentuk tindakan nyata untuk membantu korban pelanggaran hak asasi manusia, terutama di lingkungan sekitar kita
         Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM menurut Hukum Internasional adalah sebagai berikut
         Kejahatan terhadap kemanusiaan;
         Kejahatan genosida;
         Kejahatan humaniter;
         Kejahatan agresi.

         Peradilan Pidana Internasional HAM
(International Criminal Court)
Sejarah berdirinya
         17 Juli 1998 draf disahkan di Roma, Italia dengan nama Statute of International Criminal Court, di sebut Statuta Roma (SR).Mahkamah Pidana Inrernasional atau International Criminal Court (ICC) resmi menjadi badan baru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kedudukan Pengadilan Pidana Internasional
         Pengadilan Pidana Internasional diretapkan berkedudukan di Den Haag, Belanda
         Pengadilan dapat bersidang di tempat lain apabila dianggap perlu (pasal 3)

                                                                                                                                 Finist smtr 1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar